Pengukuhan GMB Telah Di Tetapkan Wujud Kan Batu Bara

Sebagai wujud nyata akan keperdulian dengan nama Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB) telah di kukuh kan pada tanggal 19 juli 2024 di alamat res area perbatasan way kanan lampung utara.


Pengukuhan dalam perwakilan kepengurusan masyarakat tersebut di maksud adalah sebagai wadah masyakat dalam membantu pemerintah khusus nya bergerak di bidang batu bara kemaslahatan keluhan dampaknya lintasan armada yang melintas wilayah sepanjang jalan yang di lalui.


Tujuan GMB ini adalah untuk mewujudkan hak masyarakat terkait dana CSR yang selama ini masih banyak yang belum tersalurkan. dengan adanya perkumpulan GMB yang di wakilkan sehingga mampu membantu masyakarat memberikan hak nya dari perusahan khusunya perusahaan batu bara. 


Corporate Social Responsibility atau Program CSR adalah suatu konsep dimana perusahaan bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan bisnisnya seperti masalah polusi, limbah, sampai masalah keamanan. Dalam hal ini, perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap seluruh stakeholders meliputi karyawan, konsumen, pemegang saham, pemerintah, masyarakat serta lingkungan. 


Program CSR Wajib berdasarkan PP No 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Social dan Perseroan Terbatas. Disebutkan pada Pasal 2 dan 3 PP tersebut "setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Secara general, program CSR bertujuan sebagai bentuk kontribusi nyata untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan. Program CSR memiliki konsep utama untuk menciptakan sustainability atau keberlanjutan dalam seluruh kegiatan bisnis dengan tetap menyimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, serta lingkungan. Sehingga dengan melakukan program CSR, perusahaan dapat memberikan dampak positif pada masyarakat serta lingkungan sekitar. 


Berbagai elemen masyarakat di dalam GMB telah bergabung seperti insan pers perusahan pers LSM Ormas dan lembaga lainya menjadi satu wadah dengan tujuan yang sama.


Di jelaskan pada kegiatan berlangsung Bpk Romli.M serta Bpk Efendy yusup sebagai Tokoh masyarakat,sekaligus sebagai Dewan Pembina, akan terus berupaya bekerja sama dengan pemerintah sehingga pada visi dan misinya bisa di realisasikan " kita akan terus dorong pemerintah untuk menertibkan armada kendaraan batu bara dan memberikan hak CSR masyakat yang terkena dampaknya" jelasnya romli.


Sementara itu yang di percakayan sebagai ketua pelaksana karim dan di dampingi sekretaris pelaksana Ahmad yusup mengungkapkan pihaknya akan tetap melaksanakan sesuai prosedur dan tetap memperhatikan kode etik dan etika di dalam marwah kegiatan dan menjungjung tinggi pada ketentuan hukum yang berlaku. ungkapnya ketua.


Sebelumnya GMB para masyarakat dan perwakilan telah melaksanakan aksi damai dan memberikan himbauan para seganap aramada angkutan supir batu bara yang melintas pada tanggal 03 juli 2024 tepat nya perbatasan di dua kabupaten ya itu way kanan dan lampura kemudian di hadiri dari kepolisian setempat,  alhamdulillah telah mendapatkan respon positip yang baik.


            Photo istimewa 03 juli 2024

Di tambahkan ketua pelaksana karim, dirinya mengharapkan kepada seluruh Kepolisian Republik Indonesia dan Aparat Penegak Hukum yang membidanginya terkait perusahaan Batu Bara yang ILLEGAL sekiranya harus di waspada dan turun langsung ke lapangan / lokasi,  jika mereka terbukti melanggar ketentuan perundang undangan hukum yang berlaku dan telah merugikan masyarakat dan negara agar para oknum tersebut di berikan sanksi tegas dan epek jera sesuai perbuatan mereka, harapnya (red-Bib).


Komentar