Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten OKU Selatan resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati prode 2021-2026 dalam pilkada yang akan digelar pada 09 Desember mendatang, Calon Bupati Popo Ali M. B. Com didampingi calon wakil Bupati Sholehien Abuasir. SP. M.Si didampingi Tim Pemenangan, Tim Pemuda, dan Partai Politik Pendukung dan Pengusung.
Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan cara melalui rapat pleno tertutup, KPUD OKU Selatan, pada Kamis (24/9/2020) penetapan di Gedung Agmaratteza ( Gedung Ican ), yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu, Partai Politik Pendukung, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Tim Pemenangan serta Undangan lainnya, penetapan calon bupati dan wakil bupati tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ketua KPUD OKU Selatan, Ade Putra Martabaya, pihaknya telah melakukan verifikasi berkas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan, dengan menetapkan hanya satu pasangan calon yang lolos dari hasil verifikasi dan lengkap sesuai syarat dan ketentuan undang undang , dan selanjutnya telah ditetapkan berdasarkan dari nomor undian yang diundi, pasangan Popo Ali M.B.Com dan Sholehien Abuasir.,SP.M,Si mendapatkan Letak Posisi di sebelah kiri dari surat suara, dilanjutkan Deklarasi Pilkada Damai mematuhi serta Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.
Ade Putra Martabaya melanjutkan, "Hasil rapat pleno akan diumumkan melalui laman resmi KPUD, dan Papan Pengumuman di Sekretariat KPUD yang telah ditanda tangani bersama, "Masyarakat umum bisa mengakses di laman KPU https://kpu.okus.go.id, Sementara itu, untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Popo Ali Martopo. B. Com - Sholehien Abuasir. SP. M Si, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebelumnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan.
Kami dari KPU OKU Selatan, berharap pesta demokrasi ini berjalan damai dan tetap mematuhi protokol kesehatan.(Kardimin).
Komentar
Posting Komentar