Akibat Hina Wartawan Akhirnya Dilaporkan Ke Polisi


Akibat Penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Kiyai Arga yang merupakan dugaan salah satu anggota LSM GML Lampung Utara, kini sudah sampai di jalur hukum, Senin (15/01/2021)

Tidak sampai kurun waktu 24 jam, kasus penghinaan tersebut kini telah diteruskan ke pihak berwajib, dalam hal ini yang disampaikan oleh Asosiasi Pers Lampung Utara diwakili Subdid Hukum dan Organisasi AWPI.

Adapun Asosiasi Pers yang ada di Lampura sebagai forum profesi wartawan ikut serta melaporkan oknum yang di maksud

Laporan :STPL / 134 / B-1 /II / 2021 / POlDA LAMPUNG /S LU,  pada hari Senin, 15 Februari 2021, sekira pukul 11.43 WIB. Yang mewakili beberapa forum profesi wartawan lampung Utara.

Penghinaan yang dilakukan tersebut, pasca pemeberitaan dari salah satu media resulusitv.com dengan judul berita (Warga Desa Teluk Dalem Produksi Gula Merah Racikan Tak Hegienis dan Tak Berizin) pada (14/02/2021) dan memuat 394 komentar.

Berdasarkan bukti yang terdapat pada akun Facebook milik Kiyai Arga tersebut, terlihat bahwa ia telah melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan, dengan kalimat yang tertera 

Yangi di tulis pada
Kolom komentar pada sebuah unggahan akun yang di maksud.

Hal itu pun mendapatkan banyak perhatian warganet yang tidak dapat menerima hinaan tersebut, terutama para pemegang profesi wartawan. Dapat disimpulkan bahwa pemilik akun Facebook Kiyai Arga di duga telah melakukan tindak pidana Undang-Undang ITE.

Meski pemilik akun Facebook Kiyai Arga telah mengklarifikasi apa yang ia tuliskan tersebut bukanlah menghina profesi wartwan secara meluas, melainkan hinaan yang ditujukan untuk satu orang saja, namun tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut. Hal itu dikarenakan, ia tidak mencantumkan sebuah nama pada komentarnya, melainkan menyebutkan sebuah profesi yaitu wartawan ''"rls.

Komentar