Perangkat Desa E Wonokerto Rangkap Jabatan


Pelaksanaan kegiatan P3A dan KSM tahun 2020 Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo  diduga menyalahi aturan segaiamana dengan faktanya ketua P3A dan kasi pemerintahan (KSM) yang dijabat oleh DEDE sedangkan Bendaharanya dijabat oleh TRIAN  sebagai sekreraris desa (Sekdes)

Dede menjelaskan saat di konfirmasi di kediamannya (02/02/21 ) sebagai kasi pemerintahan desa E Wonokerto bahwa dia benar merangkap dua jabatan yaitu  ketua P3A dan KSM , kemudian sekretaris desa TRIAN  menjabat sebagai bendahara nya.jelas Dede.

Dengan adanya yang terjadi pada desa E Wonokerto di jelaskan juga pada peraturan pemerintah yaitu. dalam implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  dan "Pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam kaitannya dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Berdasarkan Asas Hukum Administrasi Negara dinyatakan bahwa tiada kewenangan tanpa undang-undang dan tiada kewenangan tanpa pertanggungjawaban, oleh karena itu  menekankan agar Kepala Desa benar-benar memahami wewenang yang dimilikinya berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Diharapkan kepada pihak pemerintah yang berwewenang pada  kabupaten setempat agar bisa melakukan audit atau meninjau ulang tentang administrasi pemerintah desa yang di maksud mengingat fungsi dan tugas sesuai aturan dan peraturan pemerintah (Hz)


Komentar