Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung melalui irban V Hairul saat di konfirmasi mengungkapkan terkait polemik adanya pemberitaan dana desa sukasari kecamatan tanjung raja segara di tindak tegas.
Hari ini kita menghadirkan beberapa masyarakat desa terkait yang di maksud sebagian kepengurusan karang taruna untuk memberikan informasi dan kesaksian serta membawa sejumlah dekumen kegiatan anggaran dari tahun 2017 sampai tahun 2020 ungkap Hairul dengan jelas.
Namun sangat di sayangkan tambahnya, Hairul kehadiran mereka termasuk kades setempat, belum membawa bukti-bukti yang akurat sehingga kehadiran masyarakat harus kembali lagi, dengan membahwa bukti yang cukup sesuai APBDes dan SPJ desa, bebernya Hairul.
Di tambahkan masih kata irban V pihaknya saat ini lagi mendalami atas informasi ini jika memang terbukti merugikan masyarakat dan melakukan penyimpangan dana desa serta merugikan negara akan di tindaklanjuti sesuai dengan hukum dan Undang-undang yang berlaku.
Di harapkan pemerintah setempat khususnya inspektorat agar bisa melakukan sesuai dengan ketentuan dan tugas-tugas demi tegaknya keadilan dan bisa memberikan efek jera bagi yang melanggar hukum (RED-TIM AJOI)
Komentar
Posting Komentar