Pemdes Sukasari 1 Juta Uang Karangtaruna 4 Tahun


Pemerintah Desa Sukasari Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara selama 4 tahun hanya memberikan / uang Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa Sebasar 1 juta rupiah (10/03/21)

Berdasarkan hasil konfirmasi yang di sampaikan kepengurusan pemuda atau karangtaruna pada tanggal 05 maret 2021 beberapa waktu yang lalu di kediamanya secara lisan dan tulisan.

"Saya jadi kepengurusan pemuda atau karang taruna mulai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 hanya baru menerima uang  Rp.1000.000 ( satu juta rupiah ) untuk pembinaan olahraga desa Sukasari" Beber YN (40) nama singkatnya.

YN juga mengungkapkan bahwa "selama ini jika mengadakan kegiatan kepemudaan olahraga maka kami adakan partisipasi masyarakat atau kepengurusan karang taruna, seperti kostum dan alat pasilitas kegiatan olahraga lainya semua itu hasil musyawarah anggota, dan tidak ada pemberian dari pemerintah setempat" ungkapnya.

Dirinya mengharapkan kepada pemerintah desa setempat agar bisa mengangarkan Dana Desa dalam setiap tahun yang di peruntukan Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga,  di karenakan ini sangatlah menfaat bagi kami kepemudaan olahraga dan untuk memperkembangakan di tingkat kepemudaan berbagai ajang kegiatan harapnya YN.

Untuk memastikan sejauh mana kebenaran informasi yang di sampaikan masyarakat, melalui telp seluler 7 maret 2021 sekira pukul 20:11:wib minggu malam kepala desa Sarceng menjelaskan bahwa "terkait pertanyaan yang di maksud dana Pembinaan Karang taruna atau Klub Kepemudaan Olahraga Tingkat Desa, sudah di anggarkan dan adanya pada kaur keuangan desa dalam setiap tahun jelas kades" begitu yang di sampaikan ketua AJOI Lampura Defriwawan menirukan ucapan kades.

Di harapkan pemerintah setempat yang berwewenang agar kiranya bisa melakukan meninjau ulang dan audit terhadap dana desa sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 melihat adanya yang di sampaikan masyarakat maka patut di duga pihak penyelenggara  keuangan yang membidangi belum menyalurkan anggaran dana yang di maksud.

Demi keterbukaan informasi publik dan sepermasi hukum berdasarkan Undang-undang yang berlaku maka masyarakat mengharapkan proses dan  penegakan sesuai undang yang berlaku (TIM AJOI)


Komentar