Dalam sambutan Bupati yang di sampaikan sekretaris daerah menyampaikan Bahwa undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di daerah masing-masing. sejalan dengan hal tersebut, saya mengajak kepada semua pihak terkait untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah.
Saat ini pajak dan retribusi daerah sangat berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah apabila aparatur pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak. peningkatan pendapatan tersebut harus selalu diiringi dengan pemberian data objek dan subjek pajak yang riil sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Selanjutnya sekda mengatakan kabupaten pesisir barat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah dapat memenuhi kewajiban pajaknya pada tahun 2021. secara khusus rasa terima kasih yang mendalam juga disampaikan kepada aparat ditingkat pekon/ kelurahan, kecamatan, dan kabupaten yang telah bahu membahu sehingga seluruh target yang telah ditetapkan pada tahun 2020 dapat tercapai.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala bapenda,Inspektorat BPN pesisir barat,KPP Kota bumi, camat pesiair tengah,para peratin dan kelurahan se kecamatan pesisir tengah,serta para peserta sosialisasi.
Komentar
Posting Komentar