Kasat Reskrim Polres tanggamus Iptu Ramon Zamora menuturkan, setelah adanya kejadian penemuan mayat, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pada hari 13 Juli 2021, Unit Reskrim berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga pelaku pembunuhan bernama Zahrial Aswad.
“Setelah dilakukan pengembangan, Polisi berhasil menangkap Bakas Maulana alias Alan, di kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus. Kepada kedua tersangka kemudian dilakukan penyidikan, “Kata Ramon dalam kererangan tertulisnya yang diterima Kamis (15/7) saat konferensi Pers di Mapolres Tanggamus Rabu (14/7).
Iptu Ramon Zamora menlanjutkan. Barang bukti yang didapat yakni, motor milik korban merk honda scoopy warna abu - abu, Motor milik tersangka yamaha mio warna biru, benda tumpul jenis batu, plastik ikan yang digunakan untuk membungkus korban dan Pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan.
Sementara barang yang belum di temukan HP milik korban merk Oppo, Pakaian korban, Benda tajam yang digunakan oleh tersangka Bagas alias alan, “Katanya.
Ramon mengungkapkan, Pelaku, Bakas Maulana yang merupakan teman kencan (hubungan sesama jenis) dengan Zahri Aswad yang juga merupakan mantan pacar korban (Dede Saputra_red) berencana melakukan hubungan badan dengan korban dan dijanjikan menerima pembayaran Rp.500ribu.
Namun, setelah melakukan hubungan badan sesame jenis, hanya dibayar Rp. 300ribu dan kata Ramon, menurut pengakuan pelaku, sebelumnya hal tersebut sering dilakukan korban kepada pasangannya.
“Karena Pelaku kecewa seketika terjadi adu argument. Tersangka Bakas melakukan penusukan beberapa kali di dada sebelah kiri korban dan zahrial membantu dengan memukul kepala korban, lalu mengikat dan membuang tubuh korban, “Beber Ramon.
“Kemudian, setelah membuang korban, uang milik korban senilai Rp.1juta diambil dan dibagi dua oleh pelaku, “Tambah ucap kasat iptu Ramon Zamora SH.
Sebagai informasi, dalam konferensi Pers hanya di hadirkan satu orang tersangka yakni Bakas. Sementara Zahrial setelah di rapit tes Anti gen hasilnya reaktif positif covid 19.
Beradasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 61/VII/2021/LPG/ RES.TGMS / SEK PUGUNG Tanggal 12 Juli 2021 ke Unit Reskrim Polsek Pugung Penyelidikan dipimpin oleh Kasat reskrim IPTU Ramon Zamora, Kapolsek Ipda Okta Devi, bersama tim Tekab 308 Polres Tanggamus dan tekab 308 Polsek Pugung. (Siska)
Komentar
Posting Komentar