Turut mendampingi Wakil Bupati Pesisir Barat menyaksikan Penghargaan tersebut diatas, Kadis PPPA Kab. Pesisir Barat Nurkemala S.Pd., M.M, Ka. Bappeda Drs. Zukri Amin, MP, Kadis Dinkes Tedi Zadmiko, SKM, MM, Plt. Kadis Kominfo Drs. Miswandi Hasan M.Si, Plt. Kadis Pendidikan Kab. Pesisir Barat Sudibyo, S.E, Serta Perwakilan OPD lainya, dan Perwakilan Forum Anak Daerah (FAD) Kab. Pesisir Barat.
Dalam sambutan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Puspa Darmawati Puspayoga menyampaikan masih dapat melakukan kegiatan Penghargaan KLA meskipun dalam situasi Pandemi Covid-19, juga mengajak kepada pihak yang hadir untuk mematuhi prokes, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Selain itu mari kita sukseskan gerakan vaksinasi Covid-19, dengan menyegrakan diri dan menjaga lingkungan disekitar kita yang berusia 12 tahun keatas untuk mendapatkannya, dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualiatas dan berdaya saing segagaimana yang telah ditargetkan dalam RPJMM 2024 kita semua harus menyatukan untuk memenuhi dan melindungi hak-hak anak kita.
Apalagi jumlah anak mengisi sepertiga dari jumlah populasi Indonesia, lebih dari itu pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak juga merupakan amanat dari konstitusi Undang-Undang Dasar Negara RI kontensi hak anak yang sudah di reatifikasi oleh Indonesia serta Undang-Undang perlindungan anak.
Secara umum anak mempunyai 4 hak dasar antara lain :
1. Hak untuk hidup.
2. Hak untuk tumbuh dan berkembang.
3. Hak untuk mendapatkan perlindungan.
4. serta Hak untuk berpartisipasi.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama isu-isu yang melingkupi anak sangat komlek dan multiseptoral sehingga komitmen lintas sektor menjadi esensial bahkan menjadi syarat terpenuhi hak dan perlindungan khusus anak.
Anak juga hidup di sebuah sistem yang tidak dapat dilepaskan darinya bagi untuk keluarga, sekolah hingga masyarakat dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang harus terintegrasi dengan seluruh sistem yang melingkupi anak.
Untuk itu dibentuklah Kabupaten/Kota Layak anak (KLA), Kabupaten Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya Pemerintah masyarakat, media, dan dunia usaha yang terencara menyeluruh dan berkekanjutan dalam bentuk kebijakan program dan kegiatan yang ditentukan untuk menjamin hak dan perlindungan anak.
Kemudian dalam arahan Wakil Bupati Pesisir Barat berharap Kabupaten Layak Anak (KLA) pratama yang pertama di kab. Pesisir Barat kedepannya menjadi Kabupaten layak Anak tingkat madya serta terus memperhatikan kondisi anak kita di Kab.Pesisir Barat. Dengan adanya pemberi semangat tersebut dapat membina dan meningkatkan kualitas anak di Kab. Pesisir Barat.humas.
Komentar
Posting Komentar