Saat wawancarai oleh awak media, yunidi selaku sekretaris inspektorat menjelaskan,” terkait mekanisme pelaporan itu biasanya langsung ke bidang administrasi lalu naik ke meja saya dan dilanjutkan ke pak inspektur dan di turunkan ke irban investasi.
” Mengenai jumlah pelaporan yang sekarang ini itu bisa langsung koordinasikan dengan irban investasi berapa laporan masuk dan berapa laporan yang selesai.
Lanjutnya,” kalau untuk pelaporan itu biasanya di tindaklanjuti tapi sabar karena laporan di tahun 2020 itu banyak belum selesai belum lagi di tambah laporan masuk di tahun 2020.ujarnya.
Semantara itu LSM GEMPITA Korwil Sumatera ketika diwawancarai awak media menjelaskan,” saya sangat menyayangkan kinerja Pihak inspektorat empat Lawang ini itu terkesan lambat, sebab saya berharap kepada pihak bupati empat Lawang agar segera mengambil kebijakan mengenai kinerja pihak inspektorat agar lebih exsta lagi dalam bekerja dalam menangani laporan yang masuk, masak laporan tahun 2020 belum selesai dan bagaimana bagaimana laporan yang masuk tahun 2021 sedangkan ini sudah menjelang akhir tahun 2021.
Lanjutnya,” sudah jelas jelas tugas dan fungsi inspektorat itu sudah di atur dalam undang undang baik dalam peraturan pemerintah.
Sebagaimana tertera dalam PP No 72 tahun 2019 tentang perubahan peraturan pemerintah No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Undang undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah di tetapkan peraturan pemerintah No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Peraturan pemerintah No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah perlu di ubah untuk memperkuat peran dan kapasitas inspektorat daerah agar lebih independen dan objektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan bebas dari korupsi( hz *)
Komentar
Posting Komentar