Kegiatan yang dipimpin oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Ir. H. Aidil Rusman, MM. Dihadiri oleh Tim Sinergi Penataan Tanah Usaha Perkebunan (SENTUP) dari OPD terkait bersama 23 Perusahaan Perkebunan dan Pertanian di Kabupaten Musi Rawas. Amanat rapat :
1. Seluruh perusahaan di Kabupaten Musi Rawas agar taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku serta memenuhi kewajiban-kewajiban
antara lain :
- melakukan percepatan HGU
- tertib melaporkan perolehan tanah
- memperbaharui perizinan berusaha
- tertib menjalankan kewajiban memenuhi pajak dan kewajiban lainnya
- wajib membangun plasma bagi masyarakat Musi Rawas
2. Tim SENTUP dari OPD terkait diminta bekerja maksimal dengan memperhatikan peraturan yang berlaku yang mendorong percepatan HGU dan kewajiban lain yang diminta kepada perusahaan untuk dipenuhi.
3. Progres tindak lanjut dari rapat ini akan terus dievaluasi dan diagendakan kembali dalam rapat berikutnya.(hz)
Komentar
Posting Komentar