Dasar hukum laporan tersebut merujuk ke Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik , jika tidak ada tangapan dari bupati atas surat laporan tersebut, saya sudah kordinasikan ke pimpinan pusat untuk melanjutkan ke kementrian terang ketua dewan pimpinan cabang LBH-PETA, HAZAN saat di wawancarai wartawan di halaman kantor Dispora Musi Rawas (24/01/22)
Lanjutnya, saya putra daerah sini ketua Dpc LBH-PETA sangat menyayangkan oknum berinisial sebut saja (MRS) atas pelaksanaan pelayanan publik belum bisa merubah kultur dan mindset kolonialisme bahwa ASN lah yang dilayani, bukan melayani, kami berharap dengan ada surat laporan ini kinerja ASN Dispora Musirawas bisa di perbaiki dan sesuai yang di atur dalam undang - undang 1945 tentang pelayanan publik.
Hazam juga menuturkan kekecawaannya kepada kepala dinas Dispora musi rawas Marsono, setiap kali di kunjungi tidak ada di kantor, dan kantor Dispora seringkali kosong, di tambkan ASN juga pelayanan nya tidak baik saya mengantongi videonya saat setiap kami kunjungan kesini, di chat di watshaap (wa) juga tak di balas, di telpon juga takpernah di angkat, bukan sekali dua kali saja sudah takterhitung kalinya.
masyarakat suda banyak yang kecewa, teman-teman dari lembaga lain dan juga teman-teman media juga mengeluhkan keluhan yang sama, ada apa dengan dispora musi rawas, ini tidak bisa di biarkan, ini seakan melangar pelayanan publik, kita harus lapor demi kepentingan masyarakat umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama untuk mewujukan kabupaten musi rawas yang mantab beberny ketua Dpc LBH -PETA.
Terhadap oknum yang di maksud sampai saat ini tidak bisa temui, hingga berita ini di terbitkan.(Ari)
Komentar
Posting Komentar