Polsek Rebang Tangkas Meringkus Pelaku Curanmor


Di duga OA (22), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Buay Pemaca, Ogan Kemering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan, pencurian motor di Way Kanan. 

Polsek Rebang Tangkas meringkus pelaku pencuri motor (curanmor) di halaman Musala Al- Muttakin, Desa Talangbaru, Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebangtangkas, Way Kanan.

Tersangka inisial OA (22), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Buay Pemaca, Ogan Kemering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan. Pemuda itu melakukan aksinya saat warga sedang salat subuh di musala tersebut, sekitar pukul 04.50 WIB, Senin, 24 Januari 2022.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menjelaskan korban memarkirkan motor di halaman mushala dengan terkunci setang.  "Namun, setelah salat subuh, motor korban tidak ada," kata Andre, Rabu, 26 Januari 2022.

Dari kejadian itu, petugas mendapatkan informasi adanya motor korban yang ditemukan di semak belukar sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian. Untuk itu, anggotanya melakukan pengintaian dan menyergap tersangka saat sedang mengambil motor tersebut. 

"Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," ungkapn (hol)

Komentar