LAMPUNG UTARA - PT WAHANA TIRTA SARI melalui Kepala cabang atau ketua distributor Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning sebut saja panggilan Ka, Depo ia mengatakan bahwa "tempat ini adalah tempat gudang barang/distributor bukan penimbunan" (21/02/22).
Di isyukan sebelumnya ada penimbunan barang jenis minyak makan /minyak goreng di wilayah tersebut namun setelah media kinfirmasi di ruang kerjanya yang bersangkutan kepercayaan dari perusahaan dengan jelas mengungkapkan tempat yang di pakai hanya tempat gudang saja penempatan barang dan ini adalah distributor, penyaluran barang jenis minyak makan ungkapnya ketua pelaksana dari distributor ka,depo.
Ka Depo panggilanya menambahkan, harga juwal di pasaran sudah sesuai dengan harga subsidi dari pemerintah jenis minyak makan dengan merk Sunco yang kami juwal jelasnya.
"harga minyak subsidi dari pemerintah adalah Rp.14.000,. perliter adapun yang kami kemas satu liter dan ada pula kemasan yang dua liter" tambahnya.
Pendistrubusian atau penyaluran minyak makan subsidi merk sunco ini ada dua perbedaan di dalan penyaluran perbedaan harga untuk pemberian pendistribusi penyaluran harga Toko di pasar dengan harga penyaluran di Alfamart.
Dengan perselisihan harga maka tim AJO Lampura akan menelusuri kebenaran dalam suatu informasi untuk pembuktian jika nanti di temukan ada oknum yang memanfaatkan dan menyalahgunakan penerapan baik dari perusahaan atau dari pedagang sehingga merugikan masyarakat maka tim akan melakukan tindakan ke pihak hukum.
Terpantau oleh media, nampak hadir juga di tempat lokasi resot kepolisian polres lampung utara dan dari polsek bukit kemuning kemudian salah satu anggota TNI koramil dari bukit kemuning serta kepala desa setempat.
Di harapkan pemerintah agar bisa juga menelusui tentang bahan minyak makan dalam kebenaran untuk masyarakat sehingga bisa menemukan solusi dalam kelangkaan saat ini yang di alami. TIM Ajo Lampura.
Komentar
Posting Komentar