Adapun yang menerima ada 5 desa yaitu, Desa Sungai Bunut 101.Desa Pangkalan Tarum 50, Desa Sungai Naik 60, Desa Gonong Kembang Lama 51, Desa Kembang Tanjung 60.
Sebelum proses pembuatan sertifikat tanah program pemerintah berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (ptsl) tentunya masih melewati proses tahapan demi tahapan, seperti halnya, yang diantaranya meliputi, penetapan batas bidang tanah, pengukuran, pemetaan, dan pengamanan serta memasukkan data informasi terkait data fisik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lanjutnya ia mengatakan, bahwa pembagian sertifikat diawal tahun ini hanya 322 Sertifikat yang diserahkan ke masyarakat, dari total kurang lebih 1000, pemohon, yang selanjutnya akan bertahap untuk pembagian sertifikat.
“Semoga dengan diterbitkannya Program pemerintah ini bermanfaat bagi warga terutama mereka yang belum memiliki sertifikat tanah,”
Sementara itu, masyarakat menyambut dengan antusias program pemerintah tersebut karena selama ini proses penerbitan sertifikat tanah sangat susah dan membutuhkan waktu yang lama, harapan kami dengan program tersebut warga memiliki sertifikat dengan gratis.”ujar salah satu warga (hz)
Komentar
Posting Komentar