Sekretaris AJOI : Disdag Abaikan Prokes Saat Operasi Minyak Makan


LAMPUNG UTARA - Akibat mahal dan langkanya minyak makan/minyak goreng ratusan Emak-emak murka dan mendatangi Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dengan melakukan aksi yang terbilang cukup lumayan.

Kejadian berawal ketika terdengar kabar dinas perdagangan akan melakukan Oprasi Pasar minyak makan /minyak goreng atas langka dan mahalnya minyak goreng di wilayah kabupaten lampung utara yang terjadi saat ini.

Tak kuasa untuk mencegah dan Melihat aksi yang dilakukan oleh ratusan Emak-emak tersebut makin tak terkendali, dan banyaknya warga yang tak sadar diri akibat berdesakan, membuat Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Hendry seakan terpaksa ambil langkah dan seolah pergi diri dari Kantornya.

Sangat miris insiden pristiwa ini dengan berkumpulan berkerumunan masyarakat demi mendapatkan minyak makan sebanyak kurang lebih hanya dua liter saja dalam setiap penerima program pemerintah setempat ini bener-benar belum mempertimbangkan sebab dan akbitanya.

Saya sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (DPC-AJOI) Kabupaten Lampung utara melaui media ini menyatakan kekecewaan yang mendalam ulah dinas terkait terkesan yang mengabaikan prokes hanya karena minyak makan tanfa tidak memikirkan akibatnya (22/02/22) 

"Dinas Perdagangan (Disdag) sepantasnya bertanggung jawab, atas peristiwa yang nyaris terjadi kerusuhan, saat menggelar operasi pasar saya berharap jangan sampai terulang kembali dalam pristiwa yang sama"

Semestinya sebelum melakukan kegiatan, dapat mengantisipasi sedini mungkin hal-hal ataupun kemungkinan yang dapat saja terjadi, agar segalanya dapat di eleminir sedini mungkin, tidak seperti yang terjadi kemarin ini jelas-jelas di duga terjadi pelanggaran prokes seyogyanya dinas perdagangan dapat memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam mematuhi protokol kesehatan, terlebih Kabupaten Lampung Utara, kondisinya saat ini mulai ada peningkatan Pandemi Covid-19, dan statusnya naik ke Leve 4.

Pristiwa ini sangat membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan warga masyarakat se-lampung utara jangan di anggap sepele ini sangat berbahaya.

Dan juga di duga terkesan melanggar Pasal 93 UU No.6/2018 tersebut sebagai norma dan asas yang mengikat sanksi pidana bagi siapapun yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Red- Sekretaris AJOI lampura.


Komentar