Bandar Narkoba Ditangkap Wilayah Pugung



Seorang  bandar Narkotika jenis sabu di Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus,tertangkap Jumat (18/3/22). 

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M. menungkapkan, tersangka yang ditangkap bernisial AP (32) warga Pekon Tanjung Heran, Pugung. 

"Tertangkap berdasarkan informasi masyarakat, sebab dia dicurigai sebagai bandar sabu setelah ditangkap ternyata benar dari tangannya ditemukan 4,63 gram sabu berikut timbangan digital," ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. 

Selain mengamankan sabu  pihaknya juga menemukan sejumlah alat penyalahgunaan berupa alat hisap shabu, kaca pirek, dompet warna merah muda, korek api gas, 4 pipet plastik yang sudah dimodifikasi, 2 handpone,  4 bundel plastik klip, 3 plastik klip bekas pakai dan 3 plastik klip kecil berisi sabu,, kata kasat.

Atas informasi tersangka, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku penyedia sabu kepada tersangka guna mengungkap jaringan lainnya. 

"Untuk muasal sabu dan jaringan masih terus kami lakukan pengembangan dan penyelidikan saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di polres tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Tersangka bisa kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun penjara" tandasnya.(Siska)



Komentar