Oknum Istri Kakam Diduga Potong Uang PKH


Puluhan Masyarakat penerima bantuan PKH Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan mengeluh atas uang yang diberikan oleh agen terkait bantuan PKH yang mereka terima beberapa bulan terakhir, hal ini di ketahui setelah puluhan penerima bantuan tersebut melaporkan kejadian yang menimpa mereka kepada Wartawan (28/03/22)

Mencuat ketika beberapa masyarakat yang mengadukan pemotongan yang diterima tidak sesuai kepada kenalan wartawan mereka, dan menceritakan bahwa uang yang seharusnya di terima Oleh (AD) sebesar 1.125.000′, namun diberikan oleh agen inisial SM yang tak lain istri Kakam setempat dan rekan hanya sebesar 225.000′, rupiah saja.

Sedangkan penerima lain yakni (SY) yang seharusnya menerima 725.000′, hanya diberikan 505.000′, ribu rupiah saja, dan puluhan lainya yang mengalami hal serupa.

Hal itu terungkap saat salah satu KPM mengecek Buku Tabungan nya di Print ke Sebuah Bank, dan ternyata di temukan ada dua kali penarikan, tapi yang di berikan tidak sesuai dengan dana yg telah di tarik tunai.

Menurut Ketua Kelompok PKH Bu Kartika yang ada di Dusun Beringin Jaya, dia hanya di suruh mengumpulkan Kartu Para KPM tersebut oleh oknum tersebut "SM" selanjut nya tak tau apa-apa ,beber ketua PKH.

Indikasi dugaan akan mengadakan korupsi dana penerima bantuan PKH oleh oknum tersebut dan mungkin peristiwa ini sudah sejak lama di lancarkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan memperkaya diri dari program tersebut dengan tameng menjadi agen tempat menggesek kartu ATM pada saat bantuan PKH tersebut turun.

Atas kejadian tersebut awak media akan menggiring persoalan ini ke unit Tipidkor Polres Way Kanan dan kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, guna di proses secara hukum. Sesuai hal tersebut dapat di kata gorikan sebagai tindakan pidana yang dapat dijerat dengan UU korupsi.

Sedangkan hasil investigasi awak media mengumpulkan data dan barang bukti bahwa Oknum sendiri yang di iyakan oleh Kepala Kampung setempat sudah mengakui tindakan yang dilakukan mereka tersebut, yakni memotong uang penerima bantuan PKH kisaran Rp 200.000′, – Rp 900.000′, dengan cara mengumpulkan kartu ATM penerima, tegasnya. (Holidin)

Komentar