Proyek P3 TGAI melalui satuan kerja operasi dan pemeliharaan SDA d.i Kelingi tugumulyo desa Ngadirejo Kabupaten Musi Rawas dengan jenis kegiatan, pelaksanaan kegiatan P3.tgai ) tahun 2022 , dan HK.02.03/26/PKS/opsda.1/sat.op/ah/2022.
Terlihat juga kejanggalan di pelang anggaran yang tertera hanya jumlah anggaran, serta nomor kontrak sedangan keterangan panjang, tinggi, lebar.tidak ada.
Kuat dugaan proyek tersebut menjadi ajang bancakan korupsi, bagi yang mengerjakan. dengan ini saya meminta kepada yang berwenang untuk lakukan langkah tegas memperoses sesuai hukum peraturan Undang-undang RIyang berlaku jika terbukti bersalah.
Untuk diketahui, dalam pedoman umum Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-PGAI) yang merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 4 Tahun 2021 dijelaskan, Tenaga Pendamping Masyarakat yang selanjutnya disingkat TPM adalah tenaga yang mempunyai tugas melakukan pendampingan secara teknis dan administrasi kepada P3A/GP3A/IP3A pelaksana P3-TGAI.
Masih dalam Pedum Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-PGAI) di poin lain disebutkan, Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi BBWS/BWS dan penerima P3-TGAI dalam melaksanakan P3-TGAI. Peraturan Menteri ini bertujuan agar P3-TGAI dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan partisipatif sehingga terjadi peningkatan terhadap kinerja layanan irigasi kecil, irigasi desa, dan irigasi tersier.
Terkait peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan yang menggunakan anggaran negara ini juga tercantum dalam Pedum Program P3-PGAI tersebut. Di mana pada BAB VIII Ketentuan Lain-lain, pasal 20 dituliskan, Peran serta masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan P3-TGAI dapat diwujudkan dalam bentuk pengaduan kepada: ke inspektorat dan penegak hukum.
Sampai saat ini pihak pelaksana dan yang bertanggung jawab belum bisa di hubungi guna untuk memastikan kebenaranya hingga berita ini di terbitkan. (Hz).
Komentar
Posting Komentar