Surat Keputusan Nomor 006/SK-DPW-PROPINSI LAMPUNG/BAIN HAM RI/VI/2022 itu diterima langsung oleh Ketua DPD BAIN HAM RI Way Kanan, Muslim S.Pd, serta disaksikan oleh sejumlah pengurus dari DPW BAIN HAM RI dan Penasehat DPD BAIN HAM RI Kabupaten Way Kanan.
Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra YS mengatakan, Kepengurusan DPD BAIN HAM RI Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan Pendiri BAIN HAM RI yang juga Ketua Umum DPP BAIN HAM RI, Muhammad Nur ditanda tangani Ketua Umum dan Sekjen DPP BAIN HAM RI.
“Sesuai komitmen bersama pengurus DPD BAIN HAM RI saat menerima SK akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dan beberapa pihak terkait lainnya agar terbangun sinergitas dalam pengembangan program Advokasi, Investigasi, dan Perlindungan HAM,” ungkap Muhsin S.Pd.
BAIN HAM RI Kabupaten Way Kanan akan sosialisasikan program BAIN HAM RI secara nasional dengan menghadirkan Klinik Hukum di desa dan kelurahan agar masyarakat paham hukum dan pelanggaran tindak pidana maupun perdata serta kejahatan lainnya di Kabupaten Way Kanan dapat diminimalisir.
Turut hadir Kepala Kampung Ojolali Mursalin sebagai perwakilan masyarakat, Babinsa Kampung Gunung Katun Novan, perwakilan Pemerintahan Kampung Gunung Katun Mansyah, Insan Pers Lembaga Swadaya Masyarakat KPK Tipikor Matsuri dan sejumlah anggota Bainham RI, Way Kanan.
Komentar
Posting Komentar