Sekitar pukul 18.10 wib tim mengamankan 2 orang pelaku yang sedang melakukan penambangan minyak ilegal di 2 Sumur.
Kedua pelaku yakni AH (43) warga JL.Bersama NO 17 LK ll Kel.Bandar Selamat Kec,Medan Tembung kota Medan dan ZL (57)warga asal Panyabungan.
Menurut pengakuan palaku AH dan ZL melakukan Molot sejak tanggal 27 Juni 2022 di sumur milik sdr paat warga Desa Lubuk Napal dalam 1 hari menghasilkan 3 drum minyak bumi.
Selain amankan 2 pelaku barang Bekti terkait kegiatan penambangan minyak ilegal berupa 2 unit Motor 2 pipa galpanis 2 roll tali 2 pipa Canting juga kita amankan,"ungkap Christian.
Terhadap kedua pelaku akan dijerat Pasal 52 UU 22 Tahun 2021,tentang MIGAS,katanya.
Sesampai di lokasi ternyata benar di TKP terdapat penambangan minyak Illegal," ungkap Kombes Pol Christian Tory, Selasa (18/7/22).
Sekitar pukul 18.10 WIB tim mengamankan 2 orang pelaku yang sedang melakukan penambangan minyak Illegal di 2 Sumur.
Kedua pelaku yakni AH (43) warga Jl. Bersama No 17 Lk II Kel. Bandar Selamat Kec. Medan Tembung Kota Medan. Dan ZL (57) warga asal Panyabungan.
Menurut pengakuan pelaku AH dan ZL melakukan Molot sejak tanggal 27 Juni 2022 di sumur milik sdr PAAT warga Desa Lubuk Napal dalam 1 hari menghasilkan 3 drum minyak bumi.
"Selaim amankan 2 pelaku, barang Bukti terkait kegiatan penambangan minyak illegal berupa 2 unit Motor, 2 pipa galpanis, 2 roll tali, 2 pipa Canting juga kita amankan," ungkap Christian.
Terhadap kedua pelaku akan dijerat Pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang MIGAS, katanya.
(Andi Feri)melaporkan
Komentar
Posting Komentar