Sedangkan prioritas pembangunan pada tahun 2023, adalah Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Pembangunan Manusia Yang Berkualitas, Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertumpu pada Sektor Strategis, Penataan Kawasan Perkotaan yang Berkelanjutan, dan Peningkatan Kualitas Tatanan Sosial Masyarakat. "Kemudian dalam rangka mewujudkan prioritas pembangunan tersebut, maka pada dokumen Rancangan KUA-PPAS 2023, telah direncanakan struktur penganggaran, yaitu Anggaran Pendapatan pada 2023 direncanakan sebesar Rp.1.256.498.528.500,00 atau mengalami kenaikan 1,68% dibandingkan 2022, yang meliputi PAD yang direncanakan sebesar Rp.148.275.882.500,00, naik 11,82% dari 2022. Kemudian, pendapatan transfer direncanakan Rp.1.108.222.646.000,00 atau naik 0,46% dari 2022", jelasnya.
Selanjutnya, untuk Anggaran Belanja Daerah 2023 direncanakan Rp.1.291.498.528.500,00 atau meningkat 1,12% dari 2022, meliputi Belanja Operasi, direncanakan sebesar Rp.948.080.634.319,55, dengan persentase sebesar 73,41% dari total Belanja Daerah, naik 1,06% dibandingkan 2022. Kemudian Belanja Modal Rp.149.657.547.880,45 dengan persentase 11,59% dari total Belanja Daerah, naik 3,00% dari 2022. Selanjutnya, Belanja Tidak Terduga direncanakan Rp.5.250.000.000,00 dengan persentase 0,41% dari total Belanja Daerah, masih sama nilainya dengan tahun 2022, yang digunakan untuk membiayai penanganan dampak Covid-19 dan untuk pemulihan ekonomi masyarakat. "Berikutnya adalah Belanja Transfer sebesar Rp.188.510.346.300,00, dengan persentase 14,60% dari total Belanja Daerah, dan ini masih sama dengan 2022.", bebernya.
Dari komposisi anggaran belanja tersebut, lanjut dia, terdapat defisit anggaran pada Rancangan KUA-PPAS 2023 sebesar Rp.35.000.000.000,00. Pada anggaran Pembiayaan tahun 2023, dari Anggaran Penerimaan yang direncanakan sebesar Rp.40.000.000.000,00, akan dimanfaatkan untuk Penyertaan Modal sebesar Rp.5.000.000.000,00, serta untuk menutupi defisit Anggaran Belanja Rp.35.000.000.000,00. Sehingganya, struktur anggaran Rancangan KUA-PPAS 2023 dalam kondisi berimbang. "Namun demikian, Pagu Anggaran 2023 ini masih berdasarkan proyeksi dan masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden tentang Postur dan Rincian APBN 2023 sebagai landasan dalam menetapkan Pagu Anggaran di daerah", tutupnya. (*/ Isnanto Hapsara) ADV.
Komentar
Posting Komentar