Dan pada Kamis 30 Juni 2022 kembali melakukan aksi keduanya di kediaman Saipul Rohman di desa panca Mulyo Unit III Kecamatan Sungai Bahar Kab,Muaro Jambi.
Keberhasilan atas pengungkapan kasus ini disampaikan melalui Konferensi pers di Lobby Resmob Ditreskrimum Polda Jambi pada Selasa 19/07,pukul 11.00 wib.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Sik melalui Ditreskrimum Polda Jambi Kombes,Pol Andri Anata SIK di dampingi Kasubdit Jatanras Kompol Handres Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen Noviani,Kasupenmas Kompol Edi Serta Anggota Resmob Polda Jambi dan Reskrim Polres Muaro Jambi.
Direskrimum menjelaskan kita berhasil menangkap 3 pelaku inisial (S,H,P)dari 7 orang dan 4 masih DPO namun daya sudah di kantongi pihak Polisi.
Modus operandi pelaku mencongkel dan mendobrak rumah korbannya , lalu menyandera dan mengancam dengan menodongkan senjata kepada korban , dari aksinya korban berhasil menguras harta korbannya berupa perhiasan dan uang tunai
Belum cukup sebulan pelaku berhasil di tangkap tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Reskrim Polres Muaro Jambi , dengan berkoordinasi dengan pihak Polsek Sungai Lilin dan Polres Muba , pelaku ditangkap pada tanggal 17 Juli 2022 di lokasi yang berbeda didaerah Sumatera Selatan
Dari perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana ancaman kurungan selama lamanya 12 tahun kurungan .
Dan pesan tegas Ditreskrimum " kepada siapa yang hendak melakukan kriminal maka Polri akan tindak tegas yang terukur , Polri siap ciptakan situasi Kamtibmas " tegas Andri
Untuk barang bukti yang tersisa diserahkan kepada korban dengan mekanisme yang berlaku
Sementara pihak korban Lugimanto mengapresiasi Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Polres Muaro Jambi telah berhasil ungkap kasus ini.
Andi Feri,Melaporkan
Komentar
Posting Komentar