Satreskrim Polres Dan Ditreskrimum Polda Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan


JAMBI - Kahirnya Satreskrim Polres Muaro Jambi di back up Resmob Ditreskrimum Polda Jambi kerhasil tangkap pelaku perampokan sadis yang melakukan aksinya di dua TKP yang berbeda, pelaku perampokan melakukan aksinya di kediaman Lugimanto tepatnya di desa Talang Bukit Kec,Bahar Utara Kab,Muaro Jambi yang terjadi pada 17-Juni-2022 pukul 02.30,wib.

Dan pada Kamis 30 Juni 2022 kembali melakukan aksi keduanya di kediaman Saipul Rohman di desa panca Mulyo Unit III Kecamatan Sungai Bahar Kab,Muaro Jambi.

Keberhasilan atas pengungkapan kasus ini disampaikan melalui Konferensi pers di Lobby Resmob Ditreskrimum Polda Jambi pada Selasa 19/07,pukul 11.00 wib.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Sik melalui Ditreskrimum Polda Jambi Kombes,Pol Andri Anata SIK di dampingi Kasubdit Jatanras Kompol Handres Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen Noviani,Kasupenmas Kompol Edi Serta Anggota Resmob Polda Jambi dan Reskrim Polres Muaro Jambi.

Direskrimum menjelaskan kita berhasil menangkap 3 pelaku inisial (S,H,P)dari 7 orang dan 4 masih DPO namun daya sudah di kantongi pihak Polisi.

Modus operandi pelaku mencongkel dan mendobrak rumah korbannya , lalu menyandera dan mengancam dengan menodongkan senjata kepada korban , dari aksinya korban berhasil menguras harta korbannya berupa perhiasan dan uang tunai 

Belum cukup sebulan pelaku berhasil di tangkap tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Reskrim Polres Muaro Jambi , dengan berkoordinasi dengan pihak Polsek Sungai Lilin dan Polres Muba , pelaku ditangkap pada tanggal 17 Juli 2022 di lokasi yang berbeda didaerah Sumatera Selatan

Dari perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana ancaman kurungan selama lamanya 12 tahun kurungan .

Dan pesan tegas Ditreskrimum " kepada siapa yang hendak melakukan kriminal maka Polri akan tindak tegas yang terukur , Polri siap ciptakan situasi Kamtibmas " tegas Andri

Untuk barang bukti yang tersisa diserahkan kepada korban dengan mekanisme yang berlaku 

Sementara pihak korban Lugimanto mengapresiasi Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Polres Muaro Jambi telah berhasil ungkap kasus ini.

Andi Feri,Melaporkan

Komentar