Di temukan lokasi yang di duga penimbunan BBM berawal dari wartawan sedang melintas di jalan melihat ada sebuah mobil pick up jenis carry pelat BE 8xxx JG . bermuatan jerigen plastik yang di tutup rapih memakai plastik terpal warna biru mobil tersebut melaju kencang sehingga para awak media langsung mencuriga mengapa mobil tersebut melaju kencang sedangkan itukan di gang bukan jalan raya.
Lalu para awak media bersama rekan tim mengikuti mobil tersebut hingga masuk dalam sebuah rumah besar dan ternyata di halaman belakang rumah tersebut terdapat banyak jerigen diduga kuat berisi BBM jenis Pertalite dan solar
Tetapi sopir tidak ada lagi di dalam mobil terlihat dilokasi tersebut ada tiga orang yang sedang bekerja bangunan, saat dikonfirmasi oleh Ad n Dr selaku media guna menanyakan siapa pemilik dari BBM tersebut tetapi pada tukang tidak mengetahui karena mereka hanya pekerja bangunan.
"Mf pak ini jerigen isi apa kok bau nya BBM siapa pemilik usaha BBM ini tanya awak media kemudian langsung di jawab, Gak tau pak itu jerigen apa dan apa isinya saya gak tau",bebernya tukang itu.
Hingga berita ini di terbitkan pemilik rumah belum bisa di konfirmasi karena tidak ada di tempat dan belum di ketahui siapa nama pemilik rumah yang di jadikan tempat diduga kuat penimbunan BBM.
Dengan adanya dugaan penimbunan BBM udah jelas ada sanksi dan pelanggaran seperti yang di jelaskan dalam Undang-undang migas:
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Penyimpanan atau penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan atau penimbunan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jerigen dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan atau penimbunan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Dengan melihat isi dari undang-undang migas sudah jelas, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Kepada yang terhormat Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Lampung Utara mohon kiranya secepatnya bisa menindak tegas SPBU yang melancarkan aksi ngecor, para oknum melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis apapun.
Terkhusus penimbunan BBM berlokasi di wilayah itu, sebagai nara sumber sebelum berita ini telah di terbitkan media hudhudnews.co- (Adi Dr Tim Ajoi Lu )
Komentar
Posting Komentar