Atas pristiwa tersebut kepolisian resot lampura telah mengamankan terlapor DRA (46) yang di duga melakukan tindak pidana perusakan hutan (kayu sonokling) wilayah kecamatan bukit kemuning di sekitar nya "saat ini pelapor sudah di amankan di mapolres setempat untuk di tindak lanjuti" ungkap Ade.
Selanjutnya (Ade-red) sesuai dengan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikin (SP2HP) Nomor: B / 390/VIII/2022 Reskrim Tanggal 08 agustus 2022 sudah ia terima pada 10 agustus 2022. kemudian juga telah di lakukan oleh pihak polres untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kejaksaan Negari Lampung Utara jelasnya.
Kita berikan semangat suport pada pihak penegakan hukum yang telah cepat tanggap melaksanakan kinerjanya berharap para pelaku yang melanggar hukum di NKRI bisa di hukum sesuai Undang-undang yang berlaku serta memberikan efekjera sesuai perbuatanya harapnya - red.
Komentar
Posting Komentar