Polres Lampura Amankan Pelaku Ilegal Loging

Polres Lampung Utara Melalui Briptu Sahatma Tua Simamora.SH sebagai petugas pemeriksa saksi pelapor "saat ini terlapor sudah di amankan untuk di tindak lanjuti".


Telah di panggil Rekcy Audi (35)  sebagai saksi pelapor pada hari selasa 09 agustus 2022  pukul 14:20 wib diruang tipidter polres lampung utara setempat.
           Photo Rekcy Audi Saksi Pelapor


Pemanggilan itu tindak lanjut atas laporan Sdr Ade Firmansyah (45) yang juga sebagai kepengurusan Ormas  GML, warga bukit kemuning dengan nomor : STPL/2246/B-1/VIl/ 20227 SPKT/Polres Lampung Utara Polda  Lampung, pada minggu tanggal 07 agustus 2022 beberapa waktu yang lalu.
       Photo Ade Firmansyah Pelapor

Atas pristiwa tersebut kepolisian resot lampura telah mengamankan terlapor DRA (46) yang di duga melakukan tindak pidana perusakan hutan (kayu sonokling) wilayah kecamatan bukit kemuning di sekitar nya "saat ini pelapor sudah di amankan di mapolres setempat untuk di tindak lanjuti" ungkap Ade.

Selanjutnya (Ade-red) sesuai dengan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikin (SP2HP) Nomor: B / 390/VIII/2022 Reskrim Tanggal 08 agustus 2022 sudah ia terima pada 10 agustus 2022. kemudian juga telah di lakukan oleh pihak polres untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kejaksaan Negari Lampung Utara jelasnya.

Kita berikan semangat suport pada pihak penegakan hukum yang telah cepat tanggap melaksanakan kinerjanya berharap para pelaku yang melanggar hukum di NKRI bisa di hukum sesuai Undang-undang yang berlaku serta memberikan efekjera sesuai perbuatanya harapnya - red.

Komentar