Kapolres : Tangkap dan Tindak Tegas Penimbunan BBM Ilegal


Di duga stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU 24.345.135 yang berada di depan kantor DPRD kabupaten Lampung Utara  diduga melegalkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar dengan memakai motor yang sudah di modifikasi.

Modus yang dilakukan oleh pembeli dengan pegawai SPBU dengan cara mengisi tangki sepeda motor dengan full, kemudian dipindahkan ke jerigen dan pembelian pertalite ini akan dilakukan berulang-ulang hingga jerigen yang sudah disiapkan terisi penuh.

Saat awak media melihat beberapa motor yang bolak balik mengisi BBM petralite sehinga mengikuti kerumah salah satu warga yang bernama Mulyadi  yang berada di GG  Nalu RT 06 RW 05 dusun talang tengah kelurahan kota alam kabupaten lampung utara terlihat jelas derigen yang berisi BBM berada dalam garasi dan pendopo rumah. 

Saat dikonfirmasi pemilik usaha menjelaskan kepada awak media tim AJOI Lampura Jum'at 24/9/2022. bahwa “setiap hari  mengisi BBM Pertalite di SPBU depan kantor DPRD, dengan menggunakan tiga unit motor sport ini, setelah isi full tangki motor lalu saya pindahkan ke jeriken berisi 25 liter dan pihak SPBU juga mengetahui jika saya jual eceran ada juga yang saya jual jerigenan  saya lempar lagi di kembang gading” kata Mulyadi bebernya mulyadi.

“Yang membeli pertalite di SPBU itu tidak hanya saya saja ada beberapa orang juga, kalau pegawai SPBU paham aja"jelanya mulyadi 

Sementara salah satu petugas yang ada di SPBU menjelaskan bahwa ia hanya melayani pengisian kendaraan umum yang membeli BBM di SPBU, dan tidak melarang pengisian dalam jumlah kapasitas banyak atau berulang-ulang kali sepanjang pengisian tersebut dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), yang utamanya dalam bentuk tangki kendaraan masing-masing kendaraan bermotor. jelasnya kata salah satu petugas yang ada di lokasi akan tetapi namanya yang tak mau di publikasikan.

“Saya hanya menjalankan tugas yang berlaku sesuai dengan instruksi pimpinan, tidak ada keterangan tertulis juga terkait dengan larangan bagi mereka yang melakukan pengisian BBM jenis pertalit sampai bolak-balik selagi tidak memakai Jerigen."ungkapnya

Diduga apa yang dilakukan oleh MULYADI telah melanggar UU Tentang minyak dan Gas Bumi.

Seperti dikutif dari Merdeka.Com Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk para penimbun BBM nantinya bakal dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kepada pihak APH Aparat Penegak Hukum terhusus Kepada Bapak Kapolres Lampung Utara agar dapat menangkap menindak tegas pemilik usaha yang di duga elegal melakukan praktek Penimbunan BBM tersebut jika di temukan terbukti bersalah perbuatan melanggar hukum kiranya agar segera di tindak lanjuti, tentunya APH harus mempertanyakan juga tentang legalitas usahanya yang berani mentribusikan BBM tanfa dekomen yang lengkap.: Hasan AJOI LU. rls.


Komentar