Ke tujuh saksi itu di antaranya satu Iin damai yanti sarda selaku korban, dan ke enam saksi adalah, Eva muly sahrie, Andriyansah irva, Tedy afriza sarda, Arie tandy sarda, Alfin valindo sarda, Riyando ardika arya. Para saksi telah memberikan kesaksian apa yang mereka ketahui sesuai pertanyakan hakim.
Sidang yang dipimpin Agnes Ruth Febianti.SH selaku Hakim Ketua serta Hakim Anggota Muamar Azmar Fariq.SH.MH dan Anisa Dian Permata Herista.SH.MH, di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara.
"Kita harapkan Hakim dapat memberikan putusan seadilnya kita akan terus mengawal sampai putusan ini di putus oleh majelis hakim dan tuntutan korban terpenuhi berdasarkan peraturan Undang-undang yang berlaku, dan kita akan mengahadirkan saksi kunci yang akan di hadirkan pada sidang berikutnya, kita masih ada saksi lagi, saksi ahli medis. Karena saksi ahli ini diluar berkas, itu akan dihadirkan setelah keterangan saksi dari terlapor"jelas M.Akbar, Kuasa Hukum Iin dari Kantor Hukum WFS bandar Lampung.
Sementara tempat terpisah usai sidang di gelar Kuasa Hukum terdakwa dari Unit Pelayanan Bantuan Hukum (UPBH) UMKO, Irhammudin.SH.MH, mengatakan pihaknya tetap pada apa yang disampaikan terdakwa, selanjutnya itu merupakan pertimbangan majelis yang pasti yang menjadi keterangan yang di bantah terdakwa, sepengetahuan terdakwa dalam proses tahapan sidang dan faktanya seperti itu, ungkap kuasa hukum terdakwa Gespen Rubi, Irhammudin, usai sidang KDRT.
Sementara korban KDRT Iin Damai Yanti Sarda saat di konfirmasi usai sidang di gelar dirinya mengungkapkan berdasarkan Nomor B.2779/ L.8.13.3/ Eoh.3/ 09/2022. Kejaksaaan Negeri Kotabumi terdakwa Gespen di duga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, atau Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, atau Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kiranya yang mulia Hakim tetap komitmen pada aturan dan peraturan yang berlaku dan tetap adil, semoga Hakim tetap pada aturan dan menetapkan tersangka yang di sangkakan berdasarkan pakta dan pristiwa sehingga dalam membuat putusan, yang mulia hakim sepatutnya dalam menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang berazaskan keadilan, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan berdasarkan hukum, pintanya iin.
Pantauan media saat berlangsung sidang tetap berjalan lancar dan tetap pada kede etik kedepanya para awak media akan tetap memantau mengikuti perjalanan sidang lanjutan sampai Hakim menentukan putusan terdakwa, red.
Komentar
Posting Komentar