" karena menurutnya Al-Baraya adalah sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang kerajinan tangan dan menggerakkan usaha mikro kecil menengah (UMKM).Bukan pondok pesantren,jadi siapapun boleh masuk dan menjadi anggota di organisasi ini bukan hanya orang yang beragama Islam,"jelas Hamim.
Karena di anggap meresahkan dan harus di bekukan,Hamim pun menanyakan maksud meresahkan yang bagaimana dan pembekuan yang seperti apa.
Dalam tuturnya ia pun memaparkan "bahwa tujuan didirikannya organisasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menyalurkan bakat."ucapnya.
" Mengenai izin semuanya sudah terlampir dan bahkan sudah memiliki badan hukum yang sah melalui SK akte notaris." Jelasnya.
"Jadi untuk membekukan atau pun membubarkan harus dengan alasan yang jelas dan resmi, karena kami memiliki struktur organisasi yang jelas dan sesuai dengan tupoksinya.
"Di sini saya sangat di rugikan karena dengan adanya pemberitaan ini masyarakat banyak yang membenci saya dan bahkan memusuhi saya, sementara niat saya baik ingin memajukan masyarakat khususnya dalam bidang ekonomi.
Menurut Halim salah satu tokoh pemuda pekon setempat mengatakan "ini sudah suatu pencemaran nama baik dengan mengatasnamakan masyarakat dan memberikan surat pembekuan organisasi secara sepihak serta di lampirkan tandatangan palsu.
"Dari sini jika di laporkan ke penegak hukum sudah masuk delik hukumnya pencemaran nama baik serta pemalsuan tanda tangan." Ujarnya.
Di tempat yang sama Ernawati salah satu anggota Al-Baraya menambahkan,"bahwa organisasi Al-Baraya adalah organisasi tempat pengembangan bakat dan menambah pendapatan karena dengan organisasi ini ekonomi saya dapat terbantu.
"Saya tidak setuju kalau organisasi ini di bubarkan karena ini adalah sumber penghasilan saya." Ucapnya.
Di katakan fabdilla salah satu jurnalis yang tergabung dalam lembaga KWRI mengatakan "bahwa berita yang beredar tersebut sangat melanggar kode etik jurnalis di pasal satu yang isinya "wartawan Indonesia bersifat independen dan selalu menyajikan berita akurat berimbang dan tidak beritikat buruk" jelas Dilla.
Hamim pun menambahkan jika permasalahan ini tidak dapat di selesaikan secara kekeluargaan ia pun akan menyerahkan nya ke ranah hukum yang berlaku." Tutup nya.(Siska)
Komentar
Posting Komentar