Ratusan tenaga kesehatan honorer di Kabupaten Tanggamus , menggelar aksi Doa Bersma Dilapangan Pemda Tanggamus , Selasa 21 Maret 2023 pukul 13:00. Para nakes menuntut kesejahteraan nasibnya untuk bisa menambahkan formasi pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (P3K). Upaya ini dilakukan karena mereka cemas Pemerintah pada 2023 berencana akan melakukan pemutusan pegawai honorer dan pemutusan Sk pegawai daerah di bulan Oktober nanti,. selain itu jugas usai pemutusan pegawai honorer di bulan Oktober nanti Pemerintah Kabupaten Tanggamus belum ada kejelasan terkait nasip mereka.
Usai melakukan doa bersama dengan bersujud di halaman Lapangan Pemda Tanggamus tersebut. mereka berharap Pemerintah Kabupaten Tanggamus bisa menambah kuota menjadikan mereka sebagai pegawai PPPK (P3K) seperti ribuan guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK (P3K).
Ketua kordinasi lapangan salah satu Nakes Tanggamus yang tidak bisa disebutkan namanya menjelskan kegiatan ini sengaja kita lakukan karena sudah sering sekali melakukan Audesi dengan bupati maupun Dinas, Anggota DPRD Tanggamus namun tidak ada respon maupun tindakan dari pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Dilnjutkanya, kegiatan Doa bersma ini dihadiri ada sebanyak kurng lebih 500 Nakes honorer yang bertugas di instansi kesehatan baik di puskesmas maupun rumah sakit yang ada di Tanggamus yaitu 24 Puskesmas dan 1 rumah sakit di Tanggmus baik yang memiliki SK daerah maupun tidak memiliki Sk atau tenaga sukarela murni (TKS) saat ini butuh kejelasan nasib mereka Terlebih gajih yang mereka dapat selama ini jauh dari kata layak.
Adapun tuntutan yang merek ajukan saat ini yaitu Penambahan Kuota PPPK karen Kabar dari yang mereka dapatkan Pengangkatan PPPK atau (P3K) di tahun 2023 ini hanya sebanyak 55 Sedangkan jumalah Nakes di Tanggamus ini baik yang memiliki Sk daerah maupun PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan Tenaga Sukarela Murni (TKS) ada sebanyak 700 orang segera berkirim surat ke Pemerintah pusat sambil melakukan validasi jumlah total nakes honorer yang akan diusulkan, agar bisa menjadi PPPK (P3K) jelasnya.
Komentar
Posting Komentar