Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Akan Segera Melaporkan SMP Negeri 3 Kota Lubuklinggau Terkait Adanya Dugaan Penyalah Gunaan Dana Bos Sekolah (17/06/23).
LBH - Peta, Kota Lubuklinggau itu menduga adanya penyalahgunaan dana bos sekolah oleh oknum penyelenggara keuangan pada sekolahan, laporan untuk sementara ini yaitu mengenai realisasi dana bos anggaran tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023.
Adapun dugaan korupsi rincian adalah, pencairan dana BOS di tahun anggaran 2020 Tahap Ketiga sebesar Rp.287.100.000.
---------------------------------------------------------
Tahun Anggaran 2021 yang direalisasikan di Tahap Pertama Sebesar Rp. Sebesar 287.760.000
---------------------------------------------------------
Tahun Anggaran 2022 Dana yang terealisasi Sebesar Rp.278.520.000. Rincian :
Perpustakaan Rp.83.392.000,-
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler. Rp.12.842.500,-
Administrasi Kegiatan Sekolah. Rp.49.143.000,-
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Pendidikan. Rp.9.390.000,-
Langganan Daya dan Jasa.Rp.8.302.632,-
Sarana dan Prasarana Sekolah.Rp.53.155.000,-
Pembayaran Honor.Rp.60.195.000,-
-------------------------------------------------------
Tahun 2023 Sebesar Rp.452.086.844,- Dengan Rincian Sebagai Berikut :
Perpustakaan Rp.102.710.700,-
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp.33.387.000,-
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp.14.567.500,-
Administrasi Kegiatan Sekolah Rp.65.118.900,-
Langganan Daya dan Jasa Rp.13.351.251,-
Sarana dan Prasarana Sekolah Rp.64.710.000,-
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran Rp.26.850.000,-
Pembayaran Kehormatan Rp.29.000.000,-
-----------------------------------------------------------
Berdasarkan rincian dan Realisasi Anggaran yang di masud terkesan di duga tidak transparan dan berbau Korupsi Berjama'ah, Sementara itu kepala sekolah saat akan dikonfirmasi melalui surat Klarifikasi tidak berada di sekolah.
Selanjutnya pada saat akan di konfirmasi melalui telepon selulernya pada sabtu 17/6/23 12:00. yang bersangkutaan tidak ada di tempat/tidak bisa di hubungi.
Dari semua anggaran yang sudah di realisasikan oleh pihak penyelenggara keuangan sekolah dengan dugaan itu, sehingga Ketua DPC LBH-Peta Kota Lubuk Linggau, memberikan surat klarifikasi terkait adanya dugaan yang di maksud, demi terciptanya supermasi hukum pada Undang-undang yang belaku, dengan dasar agar tidak terjadi dengan prasangka dugaan tak bersalah,. Namun sangat di sayangkan yang bersangkutan tidak bisa di hubungi dan tidak ada di tempat.
Sementara itu Ketua - DP LBH Peta Hazam - saat diwawancarai oleh media menegaskan bahwa : realisasi dana BOS dari tahun 2021 sampai ke pencairan tahap pertama tahun anggaran 2023 tidak diperjelas, terkesan kepala sekolah mengabaikan hal-hal yang prioritas disekolah dan diabaikan kehadiran para Awak Media yang sedang menggali informasi. Sampai berita ini ditayangkan yang bersangkutan tidak bisa di hubgungi jelas nya ketua LBH itu. ( Dahlia)
Komentar
Posting Komentar