Dana BOS SMAN Selangit Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri


Lembaga Swadaya Masyarakat Gebrakan Aktivis Indefenden (LSM GAVEN) bersama LBH PETA telah melaporkan Penggunaaan Anggaran bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020/2023 SMA Negeri Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musirawas ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Jumat, 15/09/22.


Dalam laporannya ketua LSM GAVEN  Muhammad Aap didampingi ketua LBH PETA, kepada wartawan Jumat, menjelaskan, SMAN Selangit dalam mengelolah dana Sekolah (BOS) di duga melakukan penyimpangan. 


Diantara beberapa penyimpangan itu, kepsek tidak mengindahkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pendidikan dalam masa darurat Virus Corona (Covid 19). Modus yang dilakukan, kepsek menganggarkan dana kegiatan ekstra kurikuler sedangkan di dua tahun tersebut yaitu tahun 2020/tahun 2021, Pemerintah pusat  telah  memberlakukan masa darurat virus covid 19.


 "Itu artinya seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan termasuk kegiatan diluar jam sekolah seperti ekskul dan perlombaan disekolah ataupun antar sekolah yang bersifat menimbulkan kerumunan, juga ikut di tiadakan. Namun pada kenyataannya  pihak sekolah menganggarkan cost anggaran tersebut sehingga  menimbulkan kejanggalan dan menjadi tanda tanya besar,"tegas Aap.


Lebih lanjut Aap menerangkan,

pada kegiatan sarana dan prasarana sekolah diduga telah terjadi dugaan Mark Up. Selain itu dugaan penyimpangan juga   terjadi pada kegiatan penyediaan alat multi media yang diduga fiktif." Sebab, pada saat itu kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring, atau dari rumah masing -masing. Artinya,  guru dan para siswa  melakukan kegiatan  belajar-mengajar menggunakan laptop masing-masing tanpa menggunakan  media tambahan di sekolah.

,"Ungkapnya.


Demikian juga pada beberapa kegiatan lain baik fisik ataupun non fisik pada anggaran kegiatan non fisik yang  diduga telah terjadi beberapa pelanggaran kepala sekolah tidak transparan dalam pengelolaannya hal tersebut dapat dibuktikan dengan melihat laporan pertanggungan jawaban yang dibuat.


Hal serupa juga terjadi pada kegiatan fisik yang di duga telah terjadi penyalahgunaan anggaran karena dapat di lihat dari beberapa  kondisi  fisik bangunan sekolah yang rusak, rapuh dan memperihatinkan pembuktian tersebut berbanding terbalik dengan anggaran yang tersedia," pungkas Aap, berharap agar  pihak kejaksaan Negeri LubukLinggau segera mengusut tuntas kasus tersebut.


Sementara itu kepala sekolah SMA Negeri Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musirawas ketika dikonfirmasi, melalui sambungan telepon terkait adanya laporan dari dua lembaga sosial tersebut menepis tudingan tersebut. Dikatakannya, dirinya pada dua tahuan itu, yaitu ia tahun anggaran 2021/2021 belum menjabat di sekolah itu," tahun  itu dirinya belum menjabat "saya baru menjabat pada November  tahun 2021" kata kepsek.


Adapun ketika ditanya terkait adanya  dugaan penyimpangan  pada anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana  bangunan fisik  sekolah selama  kepemimpinannya, ia langsung membantah atas tudingan itu. Dikatakannya salama kepemimpinannya, ia telah melakukan pembenahan dan telah menggunakan anggaran tersebut." Ooh itu sudah dilakukan pembenahan."kilahnya dengan  cepat menyudahi dan langsung mematikan handphon nya  yang terkesan kurang bersahabat dalam menanggapi pertanyaan awak media," dah, dah, dah apo itu.( Tim*)

Komentar