Ibrahim (40) pemilik singkong warga Desa Gunung Maknibai Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung meminta kepada kepolisian khusunya polres lampura segera menangkap pelaku yang di duga melakukan penjarahan mengambil isi ubi kayu singkong miliknya (29/09/23).
Berdasarkan dengan bukti laporan polisi Nomor : STPL / 300 / B- 1 / VIII / 2023 / SPKT / Polres Lampung Utara Polda Lampung tanggal 21 Agustus 2023 "Saya berharap dan meminta jika terbukti pelaku bersalah segera di amankan saya habwatir jika tidak segera di tangkap maka di hawitkan akan mencari mengsa yang sama dan mengakibatkan akan menambah koran dengan peristiwa yang sama, harapnya ibrahim pada polisi.
"Saya sangat percaya dan menjunjung tinggi bahwa polisi mampu menyelesaikan prisriwa ini dengan profesional dan penuh tanggung jawab tanfa harus pandang bulu demi tegaknya supermasi hukum" pintanya.
Adapun pristiwa naas yang saya alami pada awal mula tanggal 02 /08/23 - 07/08/23 sampai 09/ 08/ 2023. sebelum kejadian, datang seorang warga sungkai selatan yang bernama Hasan, tepatnya hari Rabu 2 Agustus 2023. Kehadiranya berminat ingin memborong isi tanaman ubi kayu milik saya yang luasnya sekitar lebih kurang 3 (tiga) hektar. Singkat cerita Niaga perundingan bersama Hasan sepakat, buah/isi ubi kayu milik saya di borong seharga 80 juta rupiah yang akan di bayar cash pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023. jelasnya kata ibrahim.
Namun apa yang terjadi belum tiba pada waktu perjanjian dan belum pula di bayar oleh si-Hasan singkong saya sudah di cabut tanpa izin oleh orang yang tidak saya kenal, hal itu terjadi pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023.
Tepat pada hari selasa, tanggal 8 Agustus 2023 RT memberi tau sembari bertanya apa sudah terjuwal singkong kamu karena saya melihat mereka sudah mulai nyabut singkong tanya RT pada saya.
Saat itu saya kaget dan saya jawab 'belum' saya langsung menuju lokasi singkong, sesampainya saya menemukan beberapa orang kuli dan mobil yang sedang memuat buah/isi ubi kayu, saya pun belum melakukan tindakan dan masih berkomitmen menunggu pembayaran sesuai yang telah di sepakati dari hasan, dan sambil berpikir apakah yang nyabut singkong itu perintah hasan apa bukan..?
Dengan menunggu kesabaran akhirnya sampai hari rabu tanggal 9 agustus 2023 si-Hasan tidak pula datang dan tiada kabarnya apa lagi mau mengantarkan uang borongan singkong, kemudian pada hari itu juga saya kembali menuju ke lahan lokasi singkong dan saya melihat satu kendaraan mobil truk yang sudah berisikan singkong dan 3 (tiga) orang tenaga kerja.
"Kalian di suruh siapa, supir bernama Rosi menjawab di suruh "Yuda" di ketahui bahwa Yuda adalah warga talang Sebaris Desa Negara Batin Jaya Kecamatan Sungkai Barat, kata Rosi supir truk itu.
Di karenakan permasalahan belum jelas dan saya merasa di rugikan akhirnya saya melakukan pengamanan pada 1 unit kendaran truk yang akan membawa isi ubi kayu singkong dengan tujuan sekiranya agar permasalahan ini ada yang bertanggungjawaban dengan saya.
Sampai beberapa hari kemudian setelah peristiwa terjadi, datanglah seorang Bhabinkamtibmas yang bernama Okta menyuruh saya untuk melepaskan mobil truk tersebut, dengan alasan mereka ini sekedar kuli tidak terlibat, dan ingin melakukan mediasi dalam permasalahan secara kekeluargaan jelasnya kata okta.
Dengan tujuan tekad maksud yang baik pada saya dan orang awam yang tidak mengerti dengan hukum lalu saya pun melepaskan dengan membuat testimoni dan surat pernyataan dari supir.
Di karenakan waktu sudah cukup lama dan kesabaran saya sudah habis menunggu belum ada solusi etika dan kepastian yang baik dari pihak oknum pelaku yang di duga mengambil hak saya, sehingga saya melakukan laporan ke polres setempat.
"Saya berharap kepada kepolisian agar segera menuntaskan dugaan tindak pidana penjarahan tanaman buah ubi kayu (singkong) dan menangkap para terduga pelaku yang terlibat dalam dugaan tindak pidana di maksud", tukasnya.
Kembali berita ini di terbitkan pihak yang bersangkutan pada peristiwa kejadian ini sulit untuk di konfirmasi. (Gunadi).
Komentar
Posting Komentar