Rumah sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun sehat, rumah sakit adalah layanan publik yang harus tersedia di satu daerah karena berhubungan dengan kesehatan masyarakat.
Jika merujuk pada permenkes no 3 tahun 2020 Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan
secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat
inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Karena langsung berhubungan dengan masyarakat maka pemerintah harus benar-benar matang dalam mempertimbangkan untuk membuat kebijakan dan mengeluarkan regulasi terkait izin mendirikan dan operasional rumah sakit.
Baru-baru ini polemik yang terjadi di kabupaten Musi Rawas terkait SK yang dikeluarkan oleh Bupati Musi Rawas no 596/KPTS/RSDS/2023 yang berisi tentang penghentian izin operasional Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas. Dan memindahkan operasional Rumah sakit ke RS Pangeran Muhammad Amin.
Dikeluarkan nya SK ini seolah memberikan sinyal bahwa penghentian izin operasional RSUD Dr Sobirin dilakukan secara terburu-buru tanpa melibatkan pertimbangan yang matang dan keputusan dengan bijak, Arif, serta tidak mempertimbangkan dampak yang akan timbul, dan disinyalir bersifat memaksa.
Akan banyak sekali dampak yang timbul dari beberapa segmentasi. Pertama, hari ini banyak pasien BPJS yang bergantung dengan layanan RSUD Dr Sobirin karena rumah sakit ini termasuk paling lengkap dan menjadi rujukan dari beberapa daerah tetangga. Kedua, jika melihat dari sisi kesiapan RS Pangeran Muhammad Amin dari segi AMDAL kita belum melihat Instalasi Pembuangan Limbah Rumah Sakit nya. Ketiga, akan terjadi Pemberhentian tenaga kerja honorer secara massal.
Dari SK yang dikeluarkan oleh bupati akan ada ratusan tenaga honorer yang diberhentikan atau dirumahkan, ini akan berdampak pada perekonomian ratusan keluarga karena hilangnya pendapatan utama mereka. Maka, ini menjadi PR besar Pemda Musir Rawas dalam hal ini Hj. Ratna Machmud Amin dalam memberikan solusi kepada pekerja yang terdampak oleh kebijakan ini.
Deki Ketua PC IPNU Kota Lubuklinggau menyampaikan "Kami mendesak Pemda Musi Rawas untuk mengkaji ulang kebijakan ini, diputuskannya izin operasional RSUD Dr. Sobirin tidak hanya berdampak pada tenaga kerja yang dirumahkan saja, akan tetapi juga berdampak pada pasien BPJS yang sedang mengalami fase perawatan."
Lebih lanjut Deki mengatakan jangan sampai kebijakan yang terkesan buru-buru dan memaksa ini menimbulkan spekulasi liar didalam masyarakat, kami juga sedang mengkaji dan mendalami apakah nama Pangeran Muhammad Amin ini benar-benar sudah ada Perda nya atau malah belum dibahas sama sekali.
Kami akan terus mengawal kebijakan ini, karena dampak sosial dan ekonomi ini dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Jika Pemerintah tidak bisa memberikan solusi terbaik maka yang kami takutkan adalah akan ada gelombang pergerakan masyarakat yang memprotes secara langsung. Di akhir masa jabatan, bupati harus memberikan legacy yang baik kepada masyarakat. ( Dahli )
Komentar
Posting Komentar