TK AL - Khoriyah Kibarkan Bendera Robek Compang Camping

Diduga Menghina Bendera  Negara TK AL - KHORIYAH Kecamatan Abung Semuli Lampura Kibarkan Bendera Merah Putih Robek  Compang Camping.


Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Sesuai pada Pasal 24 huruf C, Pasal 67 huruf B, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.


Terpantau oleh media saat mencari informasi untuk penyajian pada publik namun apa yang terjadi terlihat jelas oleh kasat mata terjadi di salah satu di tempat anak didik untuk menimba ilmu kelak bisa menjadi generasi penerus bangsa.


Akan tetapi sangat di sayang kan pristiwa ini tidak mencontohkan prikemusiaan prilaku yang baik kenapa ini bisa terjadi inilah akibatnya para dewan didik dan pemilik TK tidak memahami apa itu arti dari Bendera Negara, bagai mana anak didik akan memahami sedangkan para dewan didik seperti itu. 27-10-23.


Bendera yang berkibar tak layak itu di kibarkan sudah lama oleh pemilik pendidikan dan di biarkan saja artinya telah terjadi unsur kesengajaan.


Sangat memilukan dan memalukan sehingga menciderai dan diduga merendahkan harkat martabat Bendera Negara dengan cara seperti itu. 


Informasi salah satu pengajar Guru Ibuk Anis di sekolah TK Yayasan pendidikan Islam tersebut saat di konfirmasi dengan mudah menjawab "itu hanya lupa di copot dan di ganti karena kami para pengajar di yayasan semua wanita, apa lagi menganti bendera itu harus dengan alat bantu mengunakan tang, sehingga kami selalu lupa saja untuk menggantinya", ungkap nya.


Untuk memastikan sejauh mana dalam kebenaran suatu informasi saat akan menghubungi pihak sekolah di antaranya Ibuk Febi (Kepala Sekolah) Pemilik pengelola yayasan namun belum dapat di dikonfirmasi di tambahkan mengirim pesan melalui via What's App, Justru No kontak milik media di belokir yang terkesan menghindar.


Berharap kedepan jangan terulang kembali dengan pristiwa yang sama. Kemudian agar segera memasnag mengganti bendera yang baru yang selayaknya, terhadap pihak terkait agar bisa memberikan teguran sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya di mata hukum.red/Tim.


Komentar