Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
Pasal 51
Lambang Negara wajib digunakan:
a. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
b. luar gedung atau kantor;
c. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
d. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
e. uang logam dan uang kertas; atau
f. materai.
Pasal 55
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
Pasal 56
(1) Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(2) Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dibuat dari bahan yang kuat.
Larangan Pasal 57
Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 68- Pidana.
Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 69 - Pidana.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; atau
c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini
Berdasarkan Peraturan UU tersebut di simpulkan, tidak ada keterangan yang menjelaskan bahwa: yang di pakai atau di pasang lambang negara (garuda) untuk instansi di kantor berupa gambar dan poto, namun pakta kebanyakan itu yang terjadi. Selanjutnya di perjelaskan ukuran Lambang Negara yang di pakai harus di sesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempatnya. Bahan yang terpakai harus di buat dari bahan yang kuat. Dan di larang menggunakan lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk warna dan perbandingan ukuran.
Apabila tidak melakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan Undang – undang berarti telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan jika itu telah terjadi maka sesuai perbuatan pelanggaran akan di kenakan sanksi berupa teguran denda dan hukuman pidana sesuai dengan Undang- undang yang berlaku dalam peraturan tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut berdasarkan perturan undang-undang yang di maksud maka kami dari media mengajak semuanya bersama sama mensosialisasikan bagai mana tata cara dan tata letak penempatan Bendera Negara dan Lambang Negara berserta penyesuaian dalam ukuran yang tepat berdasarkan Undang- undang yang berlaku demi menjunjung tinggi NKRI.
Terpantau di beberapa tempat istansi Negeri dan Swasta baik itu dinas pendidikan kantor pemerintahan dan lainya, masih ada yang belum sesuai dengan peraturan dalam undang-undang tersebut, seperti halnya ruang/gedung yang luas yang megah dan mewah akan tetapi belum sebanding dengan nilai lambang garuda yang di pasang, kebanyakan yang terpasang hanya berukuran kecil, apa lagi terkadang terlihat berupa selembar kertas yang harganya jauh lebih rendah jika di bandingan dengan gambar poto-poto kepala dearah yang terpasang.
Perlu kita saling mengingatkan agar kita selalu menjunjung tinggi kehormatan harokat dan martabat lambang negara kita yaitu Burung Garuda yang senantiasa kita banggakan jangan pernah kita menilai rendah lambang negara kita sama halnya seperti selembar secarik kertas atau sehelai kertas yang terpasang terpampang di suatu tempat apa lagi tempat dinas pemerintahan.
Penjelasan : Berdasarkan UUD No 24 Tahun 2009 dimaksudkan bahwa, di larang menggunkan lambang negara dalam keadaan yang rusak dan tidak sesuai dengan tempat dan penempatan di suatu tempat, serta harus di buat dari bahan yang kuwat kemudian di sesuaikan dengan ukuran pada ruangan.
Semoga Bermanfaat - Pers Media Kemuningpost
Kami dari Pers-media dan lembaga lainya siap membantu mensosialisasikan berdasarkan Undang-undang yang berlaku -23 oktober 2023.
Barang pengadaan publikasi figura patung burung garuda lambang negara indonesia yang akan kami berikan kepada saudara jika anda berkenan adalah dengan ukuran sebagai berikut:
Lebar kesamping 60cm
Panjang/tinggi 60cm.
Ukuran tersebut sangat sesuai dan pantas untuk ditempatkan di ruang kantor karena berukuran yang lumayan besar kemudian bahan terbuat dari serbuk/fiber asli, di lengakapi dengan gantungan kawat belakang untuk pemasangan di dinding, sedangkan warna figura patung garuda berwarna seperti kuning mas.
Terkadang seolah kita merendahkan kehormatan lambang Negara di karenakan tidak di sesuaikan pemasangan di suatu ruangan kebanyakan hanya dengan ukuran kecil dan terbuat dari kertas di anggap sudah sesuai dan pantas, namun mengingat dengan peraturan UU ini di analisis dan di ana lisa ternyata kebanyak yang di realisasikan oleh tempat kantor masih kurang tepat.
"Jika bukan sekarang kapan lagi - Jika bukan kita siapa lagi"
Setok Kami Terbatas Buruan.... .
Tim Redaksi Kemuningpost. Red.
082374450446.
Komentar
Posting Komentar