Kantor Desa Tak Pakai Lambang Negara BPAN Angkat Bicara


Sangat Miris memalukan dan memilukan serta teriris hati yang di lihat oleh kasat mata, ternyata masih ada kantor desa yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung sampai saat ini di kantor desanya tidak memakai lambang Negara (Garuda) jum'ad 03 november 2023.


Photo salah satu kantor desa yang tidak memakai lambang Negara

Telah di jelaskan dan di atur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan


Di jelaskan pada pasal 51:

Lambang Negara wajib digunakan: 

a. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan; 

b. luar gedung atau kantor; 

c. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara; 

d. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah; 

e. uang logam dan uang kertas; atau 

f. materai.


Pasal 55

(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan: 

a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan 

b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.


Pasal 56

(1) Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. 

(2) Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dibuat dari bahan yang kuat.


Berdasarkan Peraturan UU tersebut di simpulkan, tidak ada keterangan yang menjelaskan bahwa: yang di pakai atau di pasang lambang negara (garuda) untuk instansi di kantor berupa gambar dan poto, namun pakta  kebanyakan itu yang terjadi. Selanjutnya di perjelaskan ukuran Lambang Negara yang di pakai harus di sesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempatnya.  Bahan yang terpakai harus di buat dari bahan yang kuat. Dan di larang menggunakan lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk warna dan perbandingan ukuran. 


Apabila tidak melakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan Undang – undang berarti di duga telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan jika itu telah terjadi maka sesuai perbuatan pelanggaran akan di kenakan sanksi berupa teguran denda dan hukuman pidana sesuai dengan Undang- undang yang berlaku.


Pada saat ini ternyata masih ada beberapa  tempat khusunya di Kantor Pemerintah Desa masih banyak belum mengacu mensosialisasikan dan belum memahami undang undang tentang Lambang Negara dan parahnya lagi saat media dan lembaga sosial control melihat adanya kantor desa tidak ada lambang Negara. 


Perlu kita saling mengingatkan agar kita selalu menjunjung tinggi kehormatan harokat dan martabat lambang negara kita yaitu Burung Garuda yang senantiasa kita banggakan jangan pernah kita menilai rendah lambang negara kita atau meremehkan sama halnya seperti selembar secarik kertas atau  sehelai kertas,  apa lagi tempat dinas pemerintahan.


Di konfirmasi di kediamanya ketua Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Lampung Tem Reaksi Cepat (TRC) Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN)  Bapak Ahmad Hairul,S.H. mengungkapkan pihak nya akan terus melaksanakan mensosialisasikan lambang Negara


"Terhadap oknum -oknum baik itu istansi pemerintahan Negeri  dan atau Swasta  yang mengabaikan lambang negara maka akan di tindak tegas berdasarkan undang undang yang berlaku" jelasnya ketua lembaga itu.


Ketua TRC itu geram melihat fakta yang terjadi apa lagi mengingat besar anggaran Dana Desa pertahun yang di kelola oleh desa tetapi sangat di sayangkan untuk memasang lambang megara saya tidak mampu sehingga ketua itu angkat bicara.

Untuk memastikan kebenaran dalam pakta yang terlihat dan ingin konfirmasi pada yang bersangkutan kades tidak ada di kantor pada jam kerja hingga berita ini di terbitkan.

Diharapkan kepada pemerintah setempat sekiranya bisa memberikan wawasan dan pemahaman serta mensosialisasikan bagaimana  tata cara serta tata letak tempat dan pemakaian pemasangan lambang Negara. tutup Hairul.

Tim Redaksi Kemuningpost. Red.

082374450446.



Komentar