Oknum Desa Margodadi Melakukan Pungli Bantuan Beras Dari BKPN

Bantuan ketahanan pangan nasional Kadin OKU Timur telah mencair kan beras se-kabupaten untuk 20 kecamatan sebanyak mencapai 38 ribu penerima,  bantuan tersebut adalah gratis di berikan cuma-cuma dari menteri sosial.


Pelaksaan patugas dari dinas sosial siap mengantarkan ke penerima beras adapun realisasi beras di jadwalkan 3 bln dalam 1 tahun.


Berkaitan program kegiatan yang di maksud tidak sesuai harapan pasalnya ada dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum desa Margodadi Kecamatan Semendawai Suku 3 Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.


Adapun mereka melakukan pungli pada masyarakat penerima bantuan beras dari Bantuan Ketahanan Pangan Nasional (BKPN) dengan modus menarik uang sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dalam setiap penerima bantuan.


Pada kamis tanggal 01 Ferbruai 2024 terkonfirmasi salah satu penerima bantuan yang tak ingin namanya di cantumkan "iya pak kami di mintai uang tidak tau jelas apa kegunaan nya namun pada intinya di pinta untuk mengurus beras, jadi kami bingung katanya gratis ko kami di minta uang" ungkap nya sumber.


Adanya informasi hal itu bergagas ke tempat kantor desa berharap bisa bertemu untuk memastikan kebenaran informasi yang di dapat namun sesampai nya kades tidak ada di tempat. "Silahkan datang ke rumah Kesra - arahan dari salah satu petugas yang ada di kantor desa".


Mengingat pentingnya suatu informasi publik yang berimbang seterusya media langsung menuju di kediaman ibu kesra, setelah sampai di sana  kesra  menjelaskan bahwa "perbuatan itu telah di perintahkan oleh kepala desa dan printah dari kecamatan" jelasnya.


Pada ke esokan harinya media langsung menuju kantor camat setempat, setelah di konfirmasi sontak camat pun menjawab "maaf pak saya tidak tau dalam masalah seperti itu kan urusan mereka"  urainya kata camat yang cukup tegas. Sampai saat ini pernasalahan tersebut belum ada tindak tegas dari pihak yang berwewenang (24/03/24).


Kepada pemerintah pusat dan daerah di harapkan yang membidangi bagian yang di maksud kiranya bisa turun langsung ke desa untuk melihat langsung dan mengaudit kembali terhadap pelaksaan itu di karenakan di duga ada oknum yang telah meraih ke untungan dalam program ini serta merugikan masyarakat. Jika di temukan pelanggaran kiranya bisa di berikan teguran, efekjera hukuman sesuai hukum yang berlaku. (syaripudin)

Komentar