Video Sikap APDESI Melanggar UU No 6 2014


Beredar video pernyataan sikap beberapa Kepala Desa yang tergabung  di Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia, di kabupaten lampung utara yang telah membuat sebuah video oleh oknum di duga telah melanggar UU No 6 tahun 2014 tentang desa.


Dengan lantang menyerukan untuk mendukung dan memberikan dukungan terhadap Rudi Padli menjadi bupati kabupaten Lampung Utara periode 2004-2029.


"Kami DPC APDESI kabuten lampung utara pada hari Kamis 25 april 2024 siap mendeklarasikan saudara Rudi Padli untuk mencalon kan diri menjadi bupati wakil bupati kabupaten lampung utara priode tahun 2024 -2029 " jelasnya yang mendeklarasikan  dalam video itu berdurasi sekitar 30 detik.


Dengan Yel Yel - dalam durasi video itu dengan gagah dan jelas di serukan pada calonya ''APDESI Bisa Bisa Bisa''


Diketahui Rudi Padli adalah mantan kepala desa kali bening kecamatan abung selatan kabupaten lampung utara yang saat ini yang di maksud di perkirakan pada  bulan agustus mendatang akan dilantik menjadi anggota DPRD kabupapten setempat periode 2024 -2029.


Tentunya pernyataan sikap yang di sampaikan oleh oknum tersebut patut di duga melanggar peraturan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.


Untuk menyikapai terkait pristiwa ini terkonfirmasi Kadis PMD lampung utara Bapak Habibi melalui via telp seluler pada 26 april 2024 sekira pukul 20.19 wib. Kadis mengungkapkan semestinya harus cermat dalam mengambil suatu tindakan, karena jelas tertuang di dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014.


"Kalo menurut saya seharusnya kawan-kawan lebih paham di dalam mengambil suatu tindakan karenakan sudah jelas telah di atur dalam undang-undang. Mudah-mudahan  ini jadi pengalaman terhadap teman-teman kepala desa dan harapan saya untuk tidak akan mengulanginya,harapnya kadis.


UU no 6 tahun 2014 pasal 29 hurup J - Pasal 29. Kepala desa dilarang :

A. Merugikan kepentingan umum

B. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri anggota keluarga pihak lain dan/atau golongan tertentu.

C. Menyalahgunakan wewenang-tugas hak dan/atau kewajibannya.

D. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.

E. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.

F. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme menerima uang barang dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

G. Menjadi pengurus partai politik.

H. Menjadi anggota dan atau pengurus organisasi terlarang.

I. Merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota badan permusyarakat dan desa dan anggota dewan perwakilan rakyat Indonesia, dewan perwakilan daerah republik Indonesia, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi atau dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

J. Ikut serta dalam/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

K. Melanggar sumpah/janji jabatan dan

L.Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat di pertanggungjawabkan.


Dihimbau pihak instansi terkait dapat memberikan pemahaman dan teguran serta tindakan dan atau sanksi tegas terhadap pihak oknum APDESI Kabupaten Lampung Utara. sumber berita hud-hud/def.


Komentar